MA Tolak Kasasi Kejari Aceh Selatan, Mantan Kepala Baitul Mal Ahmad Ibrahim Bebas Murni
RUANGNUSA.COM I BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terhadap putusan bebas mantan Kepala Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, H. Ahmad Ibrahim.
Penolakan kasasi tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7827 K/Pid.Sus/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada 2 September 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan”. MA juga membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan putusan tersebut, upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas Ahmad Ibrahim telah diputus. Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya tetap menjadi dasar status hukum Ahmad Ibrahim.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin yang dikelola Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.
Ahmad Ibrahim ketika itu menjabat sebagai Kepala Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Ia diperiksa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Firdaus dan Asrijal Junaidi, dalam berkas perkara yang terpisah.
Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Ibrahim dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 580 juta subsider empat tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam Putusan Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 23 Januari 2026 menyatakan Ahmad Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Ahmad Ibrahim kemudian dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Setelah putusan bebas dibacakan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengajukan permohonan kasasi pada 4 Februari 2026. Memori kasasi kemudian diajukan pada 12 Februari 2026.
Dalam Petikan Putusan Nomor 7827 K/Pid.Sus/2026, majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Ansori, S.H., M.H., dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H.,M.Hum., memutus perkara tersebut pada 2 September 2026.
Kuasa hukum Ahmad Ibrahim, Erlizar Rusli, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (29/9/2026) mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan kepastian hukum.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Dengan putusan ini, kami melihat proses hukum terhadap klien kami telah memberikan kepastian sesuai dengan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Menurut Erlizar, pihak keluarga juga menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur setelah Ahmad Ibrahim menjalani proses hukum yang cukup panjang.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya. Firdaus dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 409 juta. Sementara Asrijal Junaidi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta.
Adapun Ahmad Ibrahim, yang tercatat berusia 72 tahun, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi Penuntut Umum, perkara Ahmad Ibrahim telah memperoleh putusan pada tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan