Pengantin Baru di Aceh Selatan Kini Langsung Dapat KK dan KTP-el Baru, Tak Perlu Urus Berulang
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Pasangan yang baru melangsungkan pernikahan di Kabupaten Aceh Selatan kini mendapat kemudahan dalam mengurus perubahan status perkawinan pada dokumen administrasi kependudukan.
Kemudahan tersebut diwujudkan melalui kerja sama antara Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Selatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Selatan dalam mengintegrasikan layanan pencatatan perkawinan dengan penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Penguatan layanan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan data pelayanan perubahan dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi pasangan suami istri dengan status perkawinan yang telah tercatat.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan, Masriadi, SSTP, MSi, bersama Kepala Kankemenag Aceh Selatan, Khairul Huda, SHI, MSi, di Media Center Kankemenag Aceh Selatan, Senin (28/9/2026).
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses perubahan status perkawinan sekaligus mengurangi tahapan administrasi yang harus dilalui masyarakat setelah melangsungkan pernikahan.
Kepala Kankemenag Aceh Selatan, Khairul Huda, mengatakan kerja sama tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Ini merupakan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setelah proses pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan, data dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Dinas Dukcapil sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berulang,” ujar Khairul Huda.
Menurutnya, keberhasilan integrasi layanan tersebut sangat bergantung pada kepastian dan ketepatan data yang disampaikan dari tingkat KUA Kecamatan.
“Kami mengarahkan Kasi Bimas Islam untuk melakukan koordinasi dengan KUA Kecamatan terkait kepastian dan validitas data. Kita ingin proses ini berjalan dengan baik dan memberikan kemaslahatan serta kemudahan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Aceh Selatan, Masriadi, menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kerja sama dengan Kankemenag tersebut.
Ia mengatakan, setelah penandatanganan PKS, pihaknya akan mempersiapkan tahapan berikutnya, termasuk peluncuran program dan penyerahan dokumen kependudukan secara simbolis kepada pasangan yang telah melangsungkan perkawinan.
“Kita atur waktu untuk launching dan memberikan secara simbolis KK. Yang perlu kita pastikan juga adalah alamat KK, apakah mengikuti alamat suami atau alamat istri, sehingga dokumen yang diterbitkan benar-benar akurat secara administrasi,” jelas Masriadi.
Melalui kerja sama tersebut, Kankemenag dan Dukcapil Aceh Selatan akan memperkuat koordinasi antara KUA Kecamatan dan Dukcapil dalam pemanfaatan data perkawinan.

Tinggalkan Balasan