Tokoh Muda Aceh Nilai Pernyataan Kepala BPMA Keliru, Gubernur Punya Legitimasi Evaluasi Tata Kelola Migas
RUANGNUSA.COM I ABDYA – Tokoh Muda Aceh, Datul Abrar, menilai pernyataan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, yang menyebut pihak berhak menilai kinerja Kepala BPMA hanya Komisi Pengawas, bukan Gubernur Aceh, merupakan pandangan yang keliru dan kontradiktif.
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan adanya pemahaman yang sempit terhadap kedudukan Pemerintah Aceh dalam tata kelola minyak dan gas bumi di Aceh.
“Pernyataan Kepala BPMA itu seperti menghantam mukanya sendiri. Tidak tepat apabila Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur Aceh, dianggap tidak berhak memberikan penilaian terhadap kinerja Kepala BPMA,” ujar Datul Abrar, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, Gubernur Aceh merupakan representasi Pemerintah Aceh yang memiliki tanggung jawab langsung dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh.
Karena itu, lanjut Datul, sangat wajar apabila Gubernur Aceh melakukan evaluasi terhadap efektivitas kepemimpinan BPMA. Mulai dari pencapaian investasi, perkembangan wilayah kerja migas, realisasi proyek strategis, penerimaan daerah, hingga manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
“Komisi Pengawas memang memiliki fungsi pengawasan secara formal sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tidak menghilangkan hak politik, administratif, dan moral Pemerintah Aceh untuk menilai serta mengevaluasi kinerja Kepala BPMA,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pengangkatan Kepala BPMA melibatkan Pemerintah Aceh melalui mekanisme pengusulan calon kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurutnya, apabila peran Pemerintah Aceh diakui dalam proses seleksi dan pengusulan, maka tidak logis jika Pemerintah Aceh kemudian dianggap tidak memiliki legitimasi untuk mengevaluasi kepemimpinan Kepala BPMA yang sedang berjalan.
“Ketika proses pengangkatan membutuhkan keterlibatan Pemerintah Aceh, tetapi setelah menjabat Pemerintah Aceh dianggap tidak berhak menilai, tentu ini merupakan argumentasi yang bertentangan dengan logika kelembagaan,” katanya.
Lebih lanjut, Datul menyebut evaluasi terhadap BPMA tidak boleh hanya didasarkan pada aspek administratif internal. Penilaian juga harus dilakukan berdasarkan sejauh mana lembaga tersebut mampu menjalankan tujuan pembentukannya.
Menurutnya, BPMA dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan migas Aceh, menarik investasi, mempercepat pengembangan wilayah kerja, meningkatkan penerimaan daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan BPMA bukan sekadar berjalannya administrasi lembaga, tetapi seberapa besar investasi yang masuk, berapa proyek baru yang berhasil direalisasikan, dan apa manfaat konkret yang diterima rakyat Aceh,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan bahwa hanya Komisi Pengawas yang berhak menilai Kepala BPMA juga berpotensi mengabaikan prinsip akuntabilitas publik.
“BPMA mengelola sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kekayaan alam Aceh. Maka dari itu, Kepala BPMA harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi, bukan justru membatasi pihak-pihak yang dinilai berhak memberikan penilaian,” ucapnya.
Datul menegaskan, Pemerintah Aceh memiliki legitimasi untuk mengevaluasi capaian BPMA, menyampaikan kritik, serta mengusulkan pergantian Kepala BPMA apabila kepemimpinannya dinilai tidak mampu mewujudkan tujuan pembentukan lembaga.
“Evaluasi dari Gubernur Aceh bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari prinsip checks and balances serta tanggung jawab Pemerintah Aceh dalam memastikan pengelolaan migas benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan