Terbukti Lakukan Perampokan Toko Emas di Tapaktuan, Briptu MZ Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri
RUANGNUSA.COM I BANDA ACEH – Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, personel Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam perkara dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Sidang memutuskan Briptu MZ dijatuhi sanksi etik berupa pernyataan telah melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian persidangan etik yang telah berlangsung sejak Jumat (24/7/2026). Selama proses persidangan, komisi memeriksa pembacaan persangkaan, keterangan para saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, barang bukti, hingga pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026).
“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima hasil sidang dan tidak mengajukan banding,” kata Joko.
Sidang etik dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi. Turut menjadi anggota komisi yakni Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. Penuntut dalam persidangan adalah AKP Andri, S.H., M.H. bersama Ipda Khairurrazi, S.E., sedangkan pendamping terduga pelanggar berasal dari Bidkum Polda Aceh, Bripka Fadli Yansyah, M.H., dengan sekretaris sidang AKP Azhari, S.H., M.H.
Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam aksinya, ia diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.
Menurut Joko, penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang didukung keterangan para saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti, serta pengakuan tersangka. Saat ini, proses penyidikan pidana terhadap yang bersangkutan masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Dalam putusannya, Komisi Kode Etik Polri menilai perbuatan Briptu MZ melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi juga mempertimbangkan bahwa tindakan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik, kehormatan, serta martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas kepolisian, sekaligus menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keresahan di tengah masyarakat.
Joko menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri tanpa pandang bulu.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Joko.

Tinggalkan Balasan