Kejari Aceh Selatan dan Pemkab Teken MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab Aceh Selatan dengan Kejari dalam mencegah dan memitigasi risiko hukum terkait kegiatan pemerintahan.
Cakupan kerja sama meliputi aspek perdata maupun administrasi negara atau tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah apabila terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” ujar Roland Tampubolon.
Ia menegaskan, setiap permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penandatanganan dihadiri Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E.,M.Sos., didampingi Sekda Aceh Selatan Diva Samudra, S.E., M.M., Asisten Pemerintahan Erwiandi, S.Sos.,M.Si., Asisten Perekonomian Iskandar Burma, Plt. Asisten Administrasi Umum Suhatril, S.H., M.H., serta para Kepala SKPK Aceh Selatan.
Dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan TUN Muhammad Ridho, S.H., M.H., Kasi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., Kasi Pidsus Atmariadi, S.H., M.H., Kasi Pidum Richisandi Sibagariang, S.H., beserta para Jaksa dan pegawai Kejari Aceh Selatan.
Dengan adanya MoU ini, Pemkab Aceh Selatan diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan