Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda 21 Tahun, Amankan Sabu 1,9 Gram di Pasie Raja
RUANGNUSA.COM I TAPAKTUAN – Komitmen Polres Aceh Selatan memberantas narkoba kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, 21 tahun, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pasie Raja,Kamis (18/6/2026).
Penangkapan unik ini terjadi di sela kegiatan pemasangan spanduk kampanye anti narkoba oleh personel Satresnarkoba bersama masyarakat dan Polsek Pasie Raja.
Saat itu petugas mencurigai gerak-gerik AA di salah satu rumah warga. Setelah digeledah disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,90 gram bruto yang diakui milik pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Narkotika 1 paket jenis sabu 1,90 gram, 1 unit iPhone 13, 1 unit Vivo, 3 plastik klip, kaca pyrex, gunting, kaleng rokok serta uang tunai sebesar Rp 1 juta lebih diduga hasil transaksi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
“Perang terhadap narkoba prioritas utama kami. Dampaknya merusak masa depan generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting untuk wujudkan Aceh Selatan bersih narkoba,” ujar AKP Mahdian.
Saat ini AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan di balik pelaku.
Polres Aceh Selatan mengimbau warga Pasie Raja dan Aceh Selatan secara umum agar menjauhi narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke polisi jika mengetahui aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan sinergi Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif bebas narkoba.

Tinggalkan Balasan