RUANGNUSA.COM I Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 2 Juni 2026. Kebijakan ini jadi kado awal Juni buat ASN di Aceh Selatan.

Pencairan ini jadi angin segar dan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai menjelang tahun ajaran baru. Dana tambahan diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, mengatakan total anggaran gaji ke-13 tahun ini tembus Rp 26 miliar lebih.

“Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 mencapai sekitar Rp 26 miliar lebih,” ujar Diva kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Selain itu, pencairan dipercepat sesuai instruksi langsung Bupati Aceh Selatan. Tujuannya biar hak ASN cepat diterima.

“Iya, sesuai instruksi Bupati Aceh Selatan. Diharapkan pencairan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan turut mendorong perputaran ekonomi daerah, khususnya menjelang kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru,” jelas Diva.

Dampak ke Ekonomi Daerah

Pemkab Aceh Selatan berharap gaji ke-13 tak hanya meringankan beban ASN. Dengan cairnya gaji ke-13 tersebut dapat mendorong perputaran ekonomi Tapaktuan dan sekitarnya.

“Sebagaimana Pasal 2 PP No 9/2026, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,”ungkapnya.