RUANGNUSA.COM | Abdya – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap BP, 20 tahun, tersangka kasus membawa lari anak di bawah umur asal Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Polisi menyebut korban sempat dibawa ke Medan hingga akhirnya tinggal bersama keluarga pelaku di Nias dan diketahui hamil enam bulan.

Wakapolres Abdya Komisaris Polisi Misyanto mengatakan kasus itu terungkap setelah ayah korban melapor ke polisi pada 12 November 2025. Dalam laporan tersebut, keluarga menyebut korban dibawa kabur oleh pelaku sejak Oktober 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, pelaku membawa korban ke wilayah Nias, Sumatera Utara,” kata Misyanto dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, pelaku diduga membujuk korban agar ikut bersamanya ke Kota Medan. Keduanya kemudian berangkat dari Kecamatan Babahrot menggunakan mobil Hiace.

“Pelaku merayu korban untuk ikut ke Medan. Setelah itu mereka tinggal sekitar dua minggu di rumah kos,” ujar Misyanto.

Dari Medan, pelaku membawa korban ke kampung halamannya di Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Polisi menyebut korban tinggal bersama orang tua pelaku selama sekitar tiga bulan.

Saat berada di Nias, korban diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan enam bulan. Polisi juga mengungkap pelaku sempat menikahi korban secara adat tanpa persetujuan keluarga korban.

“Pernikahan dilakukan pada 26 Maret 2026 di rumah keluarga pelaku dan dihadiri pendeta,” kata Misyanto.

Kasat Reskrim Polres Abdya Ajun Komisaris Polisi Wahyudi mengatakan proses penangkapan pelaku berlangsung cukup sulit karena terkendala kondisi sosial dan budaya setempat. Polisi harus berkoordinasi dengan Polres Nias untuk memantau keberadaan pelaku.

“Di sana kasus seperti ini dianggap biasa, sehingga proses penangkapan cukup menyulitkan,” ujar Wahyudi.

Polisi akhirnya menangkap BP pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku melintas menggunakan mobil pikap membawa pisang. Penangkapan itu sempat memicu penolakan warga setempat.

“Ratusan warga mendatangi lokasi dan meminta pelaku tidak ditangkap. Setelah komunikasi cukup panjang, pelaku akhirnya bisa kami bawa ke Polres Nias,” kata Wahyudi.

Setelah menangkap pelaku, polisi menjemput korban di rumah keluarga tersangka yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan dari lokasi penangkapan.

Saat ini BP telah diamankan di Mapolres Abdya bersama barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

Wahyudi mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memperkuat pendidikan agama di lingkungan keluarga.

“Kami berharap orang tua lebih mengawasi anak-anak agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ungkapnya.