Terancam Dipangkas, Akademisi Minta Pemerintah Aceh Perbaiki Data Penerima JKA
RUANGNUSA.COM I Abdya — Rencana Pemerintah Aceh memangkas sebagian penerima program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026 memicu kritik. Kebijakan ini dinilai berisiko salah sasaran karena masih mengandalkan data berbasis desil yang dinilai belum akurat.
Program berbasis masyarakat yang digagas pada masa Gubernur Irwandi Yusuf pada 2010 itu kembali diuji di era Gubernur Muzakir Manaf. Persoalannya serupa dengan polemik sebelumnya, yakni beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dianggap terlalu besar untuk membiayai premi JKA.
Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muslimin Indonesia Aceh, Yulizar Kasma, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia menilai penggunaan data desil berpotensi menimbulkan kesalahan dalam menentukan penerima manfaat.
“Penggunaan data berbasis desil kurang valid. Sangat berisiko terhadap masyarakat dalam menerima layanan kesehatan. Potensi dampaknya serius jika masyarakat yang seharusnya berhak justru terhapus dari daftar penerima,” kata Yulizar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026) malam.
Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar (UTU) itu mencontohkan masih adanya warga mampu yang masuk kategori desil rendah, sementara warga miskin justru tercatat pada desil tinggi. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit akses layanan kesehatan bagi kelompok rentan.
Menurut Yulizar, pemerintah seharusnya melakukan validasi data secara berjenjang hingga tingkat gampong dan dusun sebelum menerapkan kebijakan pemangkasan.
“Ketika data sudah benar-benar valid, baru kebijakan bisa diterapkan tanpa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti rendahnya literasi digital masyarakat yang membuat banyak warga tidak mengetahui status desil mereka. Akibatnya, warga baru menyadari saat ditolak fasilitas kesehatan.
“Data yang digunakan berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang belum tentu terbarui secara real time. Bisa jadi dulu tercatat miskin, sekarang sudah mampu, atau sebaliknya,” kata dia.
Di sisi lain, potensi kenaikan premi BPJS Kesehatan turut memperumit situasi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun, sehingga iuran berpotensi naik.
Yulizar memperkirakan kenaikan iuran akan berdampak pada kelompok desil 6 hingga 10, termasuk penerima PBI JKA. Dengan asumsi iuran Rp42 ribu per bulan, total pembiayaan untuk sekitar 1,3 juta penerima mencapai Rp655,2 miliar per tahun.
“Angka itu sebenarnya masih di bawah Rp1 triliun, seperti yang pernah ditanggung Pemerintah Aceh sebelumnya,” kata dia.
Ia menyarankan pemerintah melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh agar subsidi tepat sasaran. Warga yang sudah mampu, kata dia, sebaiknya dikeluarkan dari penerima bantuan tanpa mengurangi hak masyarakat miskin.
Selain itu, Yulizar mengusulkan pembentukan badan pengelola lokal untuk JKA. Ia menilai Aceh memiliki peluang mengelola program jaminan kesehatan secara mandiri, sebagaimana dilakukan sejumlah daerah lain.
“Model pembiayaan juga bisa diubah, misalnya pemerintah hanya membayar saat warga sakit. Ini bisa menjadi pembanding apakah lebih efisien dibandingkan skema saat ini,” usul putra asal Abdya yang baru saja menyelesaikan program doktoralnya tersebut.

Tinggalkan Balasan