Berkekuatan Hukum Bupati H Mirwan Saksikan Pemusnahan BB Sitaan Kejari Aceh Selatan
RUANGNUSA.COM I Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS hadiri pemusnahan barang bukti (BB) hasil rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu (22/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon, S.H.,M.H. menyampaikan, bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Jo Pasal Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”ucap Roland.
Ia menjelaskan barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan November 2025 sampai April 2026 terdiri dari 23 perkara.
Diantaranya, Tindak Pidana Narkotika, 3 perkara Tindak Pidana Pencurian, 2 perkara Tindak Pidana Maisir (Judi Online), 2 perkara Tindak Pidana Kesusilaan, 1 perkara Tindak Pidana ITE, 2 perkara Tindak Pidana Pertambangan, dan 2 perkara Tindak Pidana Migas.
“Adapun barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum terdiri dari, Ganja dengan berat total 1670.74 gram, Sabu dengan berat total 1487.74 gram dan Handphone dengan berbagai merek dengan jumlah 11 unit,”jelasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,”ungkapnya.
Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu turut dihadirin, Bupati Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Wakapolres, Perwakilan Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Kepala BNNK Aceh Selatan.
Serta hadir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Kasubbag, Kasi, Kasubsi, Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan tamu undangan, serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan.

Tinggalkan Balasan